Jenis jenis pajak menurut direktorat jendaral pajak indonesia :1.pajak pph atau pajak pengahsilan
2.pajak bumi dan banguana atau PBB
3. BM atau bea materai \
4.pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau PPNBM
5.bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB
(suber data dari webdirektorat jendral pajak )
Dari garis garis besar atas semua jenis jenis pajak yang ada adalah sebagai berikut :
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah
3.berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pajak obyektif dan juga pajak subyektif
Sebenarnya jenis jenis pajak itu sangat banayk sekali diantaranya digolongkan sebagai berikut :
A.Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1.Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1.Pajak Negara ,
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat.
Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
2.Pajak Daerah,
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB
(Pajak
Kendaraan
Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan
bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian
pasir dan lainya .
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif,
adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan
sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang
berhubungan erat dalam kemampuan membayar
wajib pajak/sipembayar pajak .Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .
Dari penjelasan diatas maka skmema/garis garis besar atas semua jenis jenis pajak tersebut adalah sebagai berikut :
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1.berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
baca juga artikel :
sistem perpajakan di indonesia saat ini
Jika saya beli mobil dengan harga 100 juta, lalu 3 thn kemudian, saya masih jual 110 juta, apakah 10 juta tsb dikenakan pajak ?
BalasHapus@jual tanah.
Hapusya tetap kenak pajak , itu bisa dikenakan berdasarkan pajak usaha atas penjualan . dan yang sepuluh juta itu apakah sudah penghasilah bersih atas penjualan anda tersebut , jika belum kurangkan dulu seperti biaya perawatan mobil dan lain lain ,. jika sudah bersih keuntungan anda maka itulah yang dikenakan pajak sebesar 5 %. terima kasih .
Terimakasih Infonya
BalasHapussangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii :)
Oke.
BalasHapusapakah pengenaaan pajak langsung punya pengaruhnya terhadap pendapatan asli daerah?
BalasHapustetu saja ada pengaruhnya , tapi seberapa besar manfaat pajak yang kita berikan tergantung pada alokasi anggaran yang di usulkan pemerintah daerah masg2
Hapusmau naya nhe ...
BalasHapusmengapa pajak tidak langsung di ambil dari pendapatan pemilik faktor produksi . kenapa tidak di ambil dari produk yg di hasilkan atau di jual ..???
saya masih bingung dengan pajak misalnya pajak yang dikenakan pada tv berbayar seperti firstmedia. Pajak tersebut termasuk pajak pendapatan daerah atau negara?
BalasHapusitu pajak negara/pusat bang . bukan pajak daerah .
Hapusbsa di sebutkan contoh-contoh pajak subjektif apa saja?
BalasHapus@vira amalia , tu kan diatas sudah di sebutin yaitu semua yang termasuk pph atau pajak penghasilan
HapusUnn,one of the best Universities in west Africa,has the biggest library in west Africa.http://www.unn.edu.ng
BalasHapus